Assalamu’alaikum
Wr. Wb.Berdas
arkan Amanah Standard
Kompetensi Dokter Gigi Indonesia tahun 2015 maka setiap lulusan dokter gigi di
Indonesia harus memenuhi kompetensi sesuai dengan standard tersebut, di
antaranya terkait konsep manajemen puskesmas, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), serta health problem
solving berbasis data kesehatan gigi mulut komunitas.
Mahasiswa dalam
modul PELAYANAN PRIMER 1 (program pelayanan kesehatan gigi dan mulut komunitas)
diharapkan mampu memahami konsep manajemen di tingkat puskesmas, baik manajemen
organisasi dan manajemen pelayanan, UKM dan UKP. Mahasiswa juga diharapkan mampu
merencanakan, membuat, melaksanakan dan mengevaluasi program pelayanan
kesehatan gigi mulut komunitas berbasis data, baik data primer maupun data
sekunder.
Pemahaman terkait struktur
organisasi, struktur kerja, program kesehatan dan program kesehatan gigi mulut,
sistem rujukan, sistem JKN, UKM dan UKP, serta pembuatan program kesehatan gigi
mulut di puskesmas merupakan capaian pembelajaran yang harus dikuasai oleh
mahasiswa dalam modul ini.
Evaluasi pelaksanaan hasil
pembelajaran dalam modul ini berupa pelaporan kegiatan dan pengujian hasil
kegiatan, dan menjadi salah satu tolak ukur dalam pencapaian kemampuan
mahasiswa terkait kompetensi domain V SKDGI yaitu menyelenggarakan upaya kesehatan
masyarakat menuju kesehatan gigi mulut yang prima.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
AREA KOMPETENSI
Area
kompetensi (Domain) dari Standard Kompetensi Dokter Gigi yang akan dicapai pada
modul ini yaitu:
Domain
I: Profesionalisme
Melakukan
praktik di bidang kedokteran gigi sesuai dengan keahlian, tanggungjawab,
kesejawatan, etika dan hukum yang berlaku.
Domain V: Kesehatan Gigi
Mulut Masyarakat
Menyelenggarakan
upaya kesehatan masyarakat menuju kesehatan gigi mulut yang prima
Domain VI: Manajemen Praktik Kedokteran Gigi
Menerapkan fungsi manajemen dalam
menjalankan praktik kedokteran gigi
CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN