DESKRIPSI MODUL
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Amanah Standard Kompetensi Dokter Gigi Indonesia tahun 2015 maka setiap lulusan dokter gigi di Indonesia harus memenuhi kompetensi sesuai dengan standar tersebut, di antaranya terkait profesionalisme, komunikasi, etika disiplin dan hukum dalam praktik kedokteran gigi, manajemen praktik dan manajemen rumah sakit.
Mahasiswa dalam menempuh modul manajemen praktik dan kerumahsakitan diharapkan mampu melakukan komunikasi dokter-pasien yang baik, melaksanakan peraturan yang berlaku dalam praktik kedokteran gigi, mengelola praktik kedokteran gigi secara tepat sesuai standar yang berlaku dan dapat memahami manajemen yang dilaksanakan pada rumah sakit.
Evaluasi pelaksanaan hasil pembelajaran dalam modul ini berupa pembuatan studi kelayakan yang berisi tentang perencanaan praktik kedokteran gigi berdasarkan analisa situasional, pengorganisasian, perhitungan penetapan tarif, pemasaran sesuai etikolegal, pengelolaan operasional praktik, dan tata laksana manajemen di rumah sakit. Evaluasi pengujian hasil kegiatan, serta ujian multiple choice question berdasarkan kasus menjadi salah satu tolak ukur dalam pencapaian kemampuan mahasiswa. Capaian terkait kompetensi yang diharapkan adalah sesuai dengan domain I, dan VI SKDGI (Standar Kompetensi Dokter Gigi) yaitu Profesionalisme dalam penyelenggaraan manajemen praktik kedokteran gigi dan SP2DGI (Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Indonesia, khususnya pada bidang Ilmu Kesehatan Gigi Masyarakat dan Pencegahan serta Bidang Kedokteran Gigi Kolaborasi.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.